Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen.
Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati.
Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta.
Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang.
Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya.
Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya.
Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali.
Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa.
"Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang)," ungkapnya.
Kronologi Pembunuhan
Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024).
Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB.
Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar.
Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu.
Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.
Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan.
Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.
Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).
Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!
Cristian Chivu Ogah Terpancing Sindiran Conte: Inter Kalah, Napoli Bangkit!
Pemerintah Rekrut Hacker Indonesia, Skor Keamanan Coretax Melonjak dari 30 ke 95+
Rute & Jadwal Kapal PELNI ke Banda Neira 2025: 4 Pilihan Kapal, Tiket, dan Tips Wisata