Sebuah video lama yang menampilkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi sorotan di media sosial X, mengingatkan publik pada momen panas di persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang direkam pada Februari 2023 itu, Gus Nur dengan lantang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan berjanji akan melakukan hal di luar dugaan jika jaksa mampu memenuhi tantangannya.
"Pak Jaksa, kalau sampeyan bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media, dan tak cium kakinya sampeyan," kata Gus Nur dalam video tersebut.
Momen ini kembali viral setelah nama Gus Nur muncul dalam daftar 1.178 tahanan yang disebut akan menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian kutipan nama yang tercantum dalam dokumen Keppres tersebut.
Sebelumnya, Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasusnya bermula dari sebuah konten video di YouTube berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” yang kontroversial.
Dalam potongan video persidangan yang kembali ramai, Gus Nur menegaskan kembali tantangannya kepada jaksa.
"Saya ke pak jaksa penuntut umum saja, selama ini saya takzim sama beliau, tapi hari ini saya tahu karakter aslinya sekarang. Jadi pak jaksa, Pak Aprianto, kalau sampean bisa membuktikan mendatangkan ijazah aslinya, versi benarnya, 7 hari 7 malam saya minta maaf di media dan tak cium kakinya sampean," tegas Gus Nur.
Tantangan tersebut sontak membuat ruang sidang riuh oleh pengunjung hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. Warganet pun kembali mengomentari momen tersebut.
"Gmn mau nunjukin krn emang gak ada, klo ada tinggal nunjukin kan slesai kisruh soal ini, dan di anggap fitnah, klo nggak d tunjukkin ya gak bakalan slesai sidang nya," kata seorang warganet.
"Kenapa ribet bangat ya sidang ijazah palsu ini,tinggal bawa aja ke persidangan ijazah yg asli selesai itu urusan," ucap warganet lainnya.
Upaya hukum Gus Nur sendiri sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada 14 September 2023, membuat status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sumber: rmol
Foto: Sugi Nur Raharja Alis Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]
Artikel Terkait
HEBOH Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Surat Perintah Terkait Kasus Penganiayaan?
Dua Kendaraan Tempur TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Diganti Irjen Asep Edi Suheri
Bendera One Piece Picu Makar, Tagar Gelap Dibalas Kasar: Pemerintah Anti Kritik?