Cerita Mahfud Soal Operasi Busuk di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat

- Senin, 28 Juli 2025 | 22:05 WIB
Cerita Mahfud Soal Operasi Busuk di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat


Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK sudah mulai bergulir saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam masa periode kedua mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dia menuturkan bahwa saat awal menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019 sudah terdapat rancangan undang-undang perubahan MK.

"Yang isinya tuh menurut saya, ini enggak bagus nih bagi MK. Orang bisa dipecat di tengah jalan, orang apa gitu. MK itu kan harus independen," katah Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).

Mahfud pun saat itu menegaskan tidak setuju.

Namun Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, menyebut bahwa perubahan UU MK sudah disepakati oleh presiden, DPR, dan MK sendiri.

Kesepakatan ketiga lembaga itu sudah ada sebelum Mahfud menjabat sebagai menteri.

Karena sudah ada kesepakatan, Mahfud sebagai menteri tak ingin mendestruksi keputusan pemerintah itu.

Belakangan disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun dua tahun berselang, revisi terhadap UU MK kembali bergulir.

"Pada 2022 tiba-tiba pemerintah mendapat surat dari DPR, rancangan perubahan Undang-Undang MK. Sudah ada suratnya, agar pemerintah segera membuat DIP dalam waktu 60 hari," kata Mahfud.

Dia menyebut bahwa isinya mengancam independensi hakim MK. Salah satunya soal masa jabatan hakim MK berdasarkan usia, atau sudah menjabat selama 10 tahun.

"Menurut draft revisinya. Sudah oke lah, 70 tahun. Setiap 5 tahun dimintakan revisi. Tapi aturan peralihannya, untuk MK yang sekarang, aturan peralihannya begini. Satu mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus segera dimintakan konfirmasi," kata Mahfud.

"Artinya kan bisa langsung dipecat itu. Nah, kalau itu iya pada waktu itu, di tahun 2022 dan 2023, kalau itu begitu rumusannya, maka yang terkena pada waktu itu,hakim-hakim yang oleh publik dinilai bagus, (seperti hakim) Saldi Ssra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.

Sementara hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, seperti Anwar Usman, berpeluang diperpanjang masa jabatannya, karena bisa apakah pensiun setelah menjabat selama 15 tahun, atau pensiun karena usianya yang sudah 70 tahun.

"Sampai saya akhir jabatan, saya bilang, saya menolak. Ada yang mengancam (saya), ini sudah persetujuan presiden.' Saya bilang, 'enggak, saya mau lapor ke Presiden. Justru saya enggak setuju ini, saya lapor ke presiden," ujarnya.

Namun, katanya, saat dirinya mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam, revisi Undang-Undang MK kembali bergulir.

"Menteri yang baru, Menko Polhukam yang baru, diundang ke DPR, lalu setuju, tanda tangan. Tapi kan ribut tuh. Di-pending sampai sekarang," ujarnya.

Mahfud pun menilai bahwa revisi UU MK tidak tepat, karena akan mengganggu independensi hakim.

"Karena ini untuk mengancam hakim. Mengancam independensi Mahkamah Konstitusi, menurut saya. Dan menurut banyak penilaian-lah, penilaian ahli," katanya.

Sumber: suara
Foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siniar di akun Youtube-nya. (Tangkapan layar/Youtube)

Komentar