Dedi Mulyadi Larang Study Tour, PO Bus Pariwisata di Depok PHK 50 Persen Karyawan

- Kamis, 24 Juli 2025 | 12:15 WIB
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, PO Bus Pariwisata di Depok PHK 50 Persen Karyawan




GELORA.ME  - Perusahaan bus pariwisata di Kota Depok, Jawa Barat berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setengah karyawannya.

Kebijakan tersebut diambil karena perusahaan mengalami penurunan omzet hingga 50 persen, diduga terdampak kebijakan larangan study tour.

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, larangan study tour ini berdampak pada pengurangan karyawan.


“Dengan adanya larangan ini yang pertama tentu dampaknya akan ada pengurangan dari karyawan kita ya, dari marketing, operasional dan lain-lain pasti akan dikurangi,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).


Rachmat mengaku, sudah berusaha bertahan agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

Namun, karena kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi belum dicabut menjadi kendala. 

Larangan study tour juga berdampak pada pembiayaan untuk operasional unit bus pariwisata.

Pasalnya, modal usaha Rachmat bersumber dari pinjaman bank.

“Nah untuk sekarang mereka tidak memberikan gitu (keringanan), jadi itu sangat berdampak dengan kita yang usahanya merintis gitu, usahanya yang masih meminjam modal ke bank,” ungkapnya. 



“Rencana kita sih pengurangannya di 50 persen, karena untuk biaya operasional dan lain-lainnya sudah tidak mengcover,” sambungnya. 


Sebelumnya, pengusaha bus pariwisata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat mengalami penurunan omzet fantastis dalam beberapa bulan ke belakang. 

Hal tersebut diduga imbas dari peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait larangan study tour di lingkungan sekolah. 


Pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, omzet perusahaannya turun hingga 50 persen imbas kebijakan tersebut. 

“Untuk kita sendiri mengalami dampaknya sekitar 50 persen bang penurunan omzet dari penyewaan bis dari sekolah-sekolah,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Sebelum ada kebijakan larangan study tour, bus pariwisata milik Rachmat bisa melayani study tour hingga 20 hari sampai 25 hari dalam sebulan. 

Namun, pasca larangan study tour, bus pariwisatanya hanya bisa mengantarkan penumpang tujuh hingga 15 hari saja.

“Semenjak adanya kegiatan ini kita paling bisa jalan di 7 hari maksimal itu terbanyak di 15 hari, karena kita masih bisa jemput yang wilayah Jakarta gitu,” ujarnya. 

Rachmat menilai, kebijakan Dedi Mulyadi kurang tepat. Mestinya, Gubernur Jabar tersebut cukup tidak mewajibkan tanpa perlu melarang. 

“Kalau menurut saya kebijakannya itu kurang tepat ya, dalam artian seharusnya tidak melarang, namun tidak mewajibkan juga gitu,” ujarnya. 

“Jadi ketika ada sekolah yang ingin melakukan kegiatan di luar, tidak hanya study tour ada field trip, ada wisata edukasi itu diperbolehkan seharusnya, jadi tidak berdampak seperti sekarang nih,” pungkasnya

Sumber: Wartakota 

Komentar