Asal usul harta kekayaan hakim di sidang vonis Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam sidang vonis tersebut diketuai oleh hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula, hakim mengakui Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Usai persidangan, Tom Lembong menyatakan majelis hakim tidak menyebut adanya mens rea atau niat jahat.
"Yang pertama paling penting adalah, majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mensrea," ujarnya seraya menambahkana vonis itu tidak didasarkan atas temuan bahwa dia secara sadar ingin melakukan kejahatan.
Vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat, salah satu hal yang disorot mengenai harta kekayaan sang hakim, Dennis Arsan Fatrika. Sebab harta kekayaanya melonjak menjadi Rp4,3 miliar dalam data terbaru di LHKPN.
Melansir LHKPN, Dennie Arsan Fatrika kini mempunyai total harta kekayaan Rp4.313.850.000 atau Rp4,3 miliar. Harta ini dilaporkan ke KPK pada 31 Desember 2024. Harta kekayaannya terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,1 miliar, alat transportasi mesin senilai Rp900 juta yang terdiri dari mobil Mitsubhisi Pajero, Kijang Innova dan motor Yamaha XMAX.
Selain itu, Dennie mempunyai harta bergerak lainnya Rp153,8 juta, kas dan setara kas Rp460 juta dan utang Rp350 juta, sehingga total harta kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.
Sebelum mengemban tugas di Pengadilan Tinggi Jakarta, Dennie pertama kali melaporkan harta kekayaan saat bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat mencapai Rp192 juta pada 2008. Dirinya juga pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Palembang, Bandung dan akhirnya di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut ini rincian harta kekayaan Dennie seperti dikutip data LHKPN:
LHKPN 2008: Harta kekayaan Dennie Rp192 Juta
LHKPN 2017: Harta kekayaan Dennie Rp195 Juta
LHKPN 2018: Harta kekayaan Dennie Rp266 Juta
LHKPN 2019: Harta kekayaan Dennie Rp579 Juta
LHKPN 2020: Harta kekayaan Dennie Rp1,4 miliar
LHKPN 2021: Harta kekayaan Dennie Rp1,6 miliar
LHKPN 2022: Harta kekayaan Dennie Rp1,9 miliar
LHKPN 2023: Harta kekayaan Dennie Rp4,2 miliar
LHKPN 2024: Harta kekayaan Dennie Rp4,3 miliar
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika adalah seorang hakim dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Dia memiliki gelar Hakim Madya Utama.
Sumber: okezone
Foto: Asal Usul Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar (Foto: Okezone)
Artikel Terkait
Gempa Dahsyat Guncang Pesisir Pasifik Rusia, Peringatan Tsunami Muncul
Jelang Penutupan Kongres, PSI Rangkul Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran
PSI Berpotensi Mengusung Gibran-Kaesang di Pilpres 2029
Gara-gara Satu Surat Belum Terbit, Proyek IKN Terancam Mangkrak?