Rismon Sianipar Sindir Kuasa Hukum Jokowi Tak Peduli Kebenaran: Yang Penting Klien Senang

- Kamis, 17 Juli 2025 | 17:20 WIB
Rismon Sianipar Sindir Kuasa Hukum Jokowi Tak Peduli Kebenaran: Yang Penting Klien Senang


Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memberikan sindirian kepada kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), setelah mereka menyebutkanRoy Suryo Cs tidak mampu menghadirkan bukti baru atau novum yang membuktikan ijazah Jokowi palsu.

Rismon pun mengklaim kuasa hukum Jokowi hanya fokus pada pekerjaan yang menyenangkan kliennya saja tanpa peduli dengan kebenaran yang ada.

"Jawaban saya kan they just doing their job, mereka hanya melakukan pekerjaannya. Whatever the truth is, they don't care, apapun kebenaran itu mereka tidak peduli. Yang penting kan mereka melakukan pekerjaan menyenangkan kliennya," ungkapnya, Kamis (17/7/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

"Saya enggak tahu dibayar atau pro bono (bantuan hukum gratis), tentunya mungkin enggak pro bono lah, pro bini mungkin hahaha," kelakar Rismon.

Rismon merasa heran dengan sikap kubu Jokowi tersebut, sebab fakta-fakta yang ada di lapangan, menurutnya, tidak bisa dibantah oleh mereka.

Termasuk pernyataan dari mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo, yang sebelumnya disebut sebagai pembimbing skripsi Jokowi.

Namun, Kasmudjo kemudian membantah klaim tersebut dan menegaskan dirinya bukan pembimbing skripsi, melainkan hanya pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.

"Tapi begini aja, dengan fakta-fakta yang ada, terutama dari lapangan yang kami temukan dan juga bukti-bukti yang disajikan Dirtipidum, apa yang ada saja tidak bisa kok dibantah sama sekali."

"Kok masih kurang gitu loh. Bantahan Pak Kasmudjo satu kalimat pun tidak ada keluar dari pengacara Jokowi," kata Rismon.

Rismon mengatakan, justru kubu Jokowi lah yang tidak mempunyai bukti tambahan untuk memperkuat bahwa ijazah Jokowi itu memang benar-benar asli.

Bahkan, menurut Rismon, kubu Jokowi hanya mengandalkan penyelidikan Bareskrim Polri saja.

"Justru di pihak merekalah yang nggak ada tambahan apapun, bukti apapun untuk memperkuat bahwa ijazah Jokowi asli. Yang mereka lakukan adalah cuma bersandar pada kesimpulan identik dari Bareskrim," papar Rismon.

Padahal, kata Rismon, penyelidikan Bareskrim Polri juga kerap dipertanyakan, seperti pada kasus Jessica Wongso hingga Vina Cirebon.

"Saya tahu sendiri ketika Otto Hasibuan (Pengacara Jessica Wongso) itu membela Jessica Wongso, semua temuan atau hasil forensik bareskrim itu dipertanyakan."

"Tetapi ketika sekarang posisinya sejajar dengan atau di sisi dari Bareskrim, seolah-olah ya kebenaran itu sudah milik Bareskrim."

"Ketika membela Vina Cirebon maupun ketujuh terpidana Vina Cirebon, terutama kasus Jessica Wongso, itu pengacara orang tuanya mengatakan bahwa semua diragukan, interpretasi Bareskrim juga diragukan, jadi inilah bahwa they're just doing their job (kuasa hukum Jokowi)," ucap Rismon.

Kubu Jokowi Klaim Roy Suryo Cs Gagal Buktikan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengklaim, Roy Suryo dan kawan-kawan gagal membuktikan jika ijazah kliennya itu palsu seperti yang selama ini mereka gembor-gemborkan.

"Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," ucap Yakup setelah mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Yakup mengatakan, kubu Roy Suryo yang selama ini mendalilkan ijazah Jokowi palsu, malah tidak pernah membuktikan di mana letak kepalsuannya.

Selain itu, tidak ada novum baru juga yang dibawa oleh Roy Suryo Cs, sehingga menurut Yakup, mereka harus berhenti mempermasalahkan ijazah Jokowi tersebut.

"Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum bukti baru. ini ada bukti baru loh kalau ada dugaan ijazah Palsu jokowi sehingga mereka harus berhenti. Nah ini yang paling penting di situ," ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengaku akan menunjukkan hasil analisis teknis setelah memeriksa ijazah Jokowi yang disebut Bareskrim Polri palsu secara digital. 

Hal itu dikatakan sebelum mengikuti jalannya gelar perkara khusus terkait kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Jadi, saya bersama dokter Rismon Nanti akan menjelaskan secara teknis Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan Error Level Analysis (ELA) berdasarkan gambar yang diunggah sejumlah orang termasuk politisi PSI, Dian Sandi. 

Menurutnya, hasil face comparation menghasilkan pas foto di ijazah Jokowi not match atau tidak cocok dengan foto yang sekarang. 

"Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto. Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo," paparnya.

"Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih, semuanya cocok semuanya identik," tuturnya. 

"Tapi lucunya, ijazah milik Joko Widodo 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas," sambungya. 

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, dari hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.

Status Kasus Naik Tahap Penyidikan

Diketahui, status kasus ijazah Jokowi yang kini ditangani Polda Metro Jaya telah naik penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.

Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.

"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025

Sumber: tribunnews
Foto: POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto Rismon Sianipar saat berbincang bersama Refly Harun, Kamis (17/7/2025). Rismon mengklaim kuasa hukum Jokowi hanya fokus pada pekerjaan yang menyenangkan kliennya saja tanpa peduli dengan kebenaran yang ada/Tangkapan Layar YouTube Refly Harun

Komentar