"Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya," tutur Ade Ary.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025)
Sumber: inews
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Ancaman Bagi Makna Reformasi 1998?
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Paulus: Ditentang Keluarga hingga Karier Cemerlang
Hasil Survei Kinerja Menteri: Purbaya Yudhi Sadewa Terbaik, Ini Daftar Lengkap 10 Besar - GREAT Institute
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo