GELORA.ME - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump.
Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.
Dalam media sosial Truth Social miliknya, Donald Trump mengunggah langsung surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengenaan tarif ini.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (8/7/2025).
Donald Trump juga menyebut barang-barang yang dikirim melalui negara ketiga untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Menurut dia, tarif resiprokal sebesar 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang sebenarnya dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia.
Artikel Terkait
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, 232 Penumpang Dievakuasi dan Perjalanan Dialihkan ke 1 Jalur
Bahasa Mandarin vs Portugis di Sekolah: Anggota DPR Beberkan Alasan yang Bikin Melongo
Banjir Bandang Terjang Pati dan Lumajang, Jalan Utama Terputus & Ratusan Rumah Terendam
Banjir Bandang Terjang Pati & Lumajang, 400+ Rumah Terendam!