GELORA.ME - Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR RI untuk segera menindaklanjuti surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah dikirimkan ke DPR/DPD/MPR RI pada awal Juni lalu.
Mantan Wakil Panglima TNI, Jendral (Purn), Fachrul Razi menyebut bahwa usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran telah memenuhi syarat sebagai mana telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1946.
Hal ini disampaikan Fachrul dalam konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI yang berlangsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, Wapres Gibran telah melakukan tindakan yang tercela.
"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela.
Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," kata Fachrul.
Adapun, isi dari Pasal 7A UUD 1946 sebagai berikut: 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.'
Pada kesempatan itu, Fachrul menyebut bahwa Wapres Gibran telah memenuhi tiga syarat untuk dimakzulkan.
Atas hal tersebut, ia meminta DPR RI untuk segera mengambil langkah untuk mengusut dan menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran.
"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45.
Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tuturnya.
"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game," tambahnya.
Konfrensi pers Forum Purnawirawan TNI tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh purnawirawan, diantaranya yakni mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh sipil lainnya, yakni politikus sekaligus budayawan Erros Djarot, ekonom Said Didu, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang telah dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, Selasa (1/7/2025).
Puan mengatakan bahwa pihaknya di DPR akan memproses surat usulan pemazulan Gibran sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika surat tersebut telah diterima pihaknya secara resmi.
"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," tuturnya.
"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujarnya.
Pakar Hukum Bilang Semua Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini Yang Jadi Penghalang!
GELORA.ME - Isu pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.
"Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana.
Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
“Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.
Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan.
Namun realitas politik di DPR menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus.
Hak menyatakan pendapat, sebagai tahapan awal proses pemakzulan, hanya bisa dilakukan jika mayoritas anggota DPR sepakat.
“Dengan koalisi Prabowo-Gibran yang masih solid, saya pesimistis DPR akan berani memulai langkah itu,” jelasnya.
Uceng juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki peran penting dalam menilai pelanggaran hukum Wapres, sudah tidak netral.
“Maaf, saya tak bisa lagi anggap MK sebagai lembaga hukum. Bagi saya, MK sudah jadi makhluk politik,” tegasnya.
Jika semua prosedur itu dilalui, tahap akhir akan sampai pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang harus menggelar sidang pemakzulan dengan melibatkan lebih dari 700 anggota dari berbagai latar politik.
“Dan kita tahu, di MPR semuanya serba politis,” tandasnya.
SIMAK! Syarat-Syarat Untuk Memakzulkan Wapres Gibran
GELORA.ME - Forum Purnawirawan TNI menuntut jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dicopot.
Tuntutan tersebut tertuang dalam delapan butir sikap politik Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan sikap forum mengatakan tuntutan mencopot Gibran dari jabatannya dilatari atas rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo itu yang dianggap jauh dari harapan.
"Bagaimana mungkin negara ini dipimpin oleh seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas," kata Soenarko saat dihubungi pada Senin, 28 April 2025.
Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo di pilpres 2024.
Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakil presiden yang mengatur batas minimal 40 tahun.
Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon.
Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas.
Walhasil, Gibran dapat melenggang menjadi wakil presiden karena putusan itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau wakilnya berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Kendati begitu, putusan Mahkamah terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tercoreng karena jabatan paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar terbukti melanggar etik dalam putusan tersebut.
Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.
"Kami mempertimbangkan matang semua tuntutan yang disampaikan pada 8 butir pernyataan sikap forum purnawirawan TNI," ujar mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.
Syarat dan Mekanisme Pencopotan Gibran
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui jalur pemakzulan.
Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menjelaskan, Pasal 7a Undang-Undang Dasar mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakilnya, yaitu harus terbukti melakukan pelanggaran hukum; pengkhianatan terhadap negara; melakukan perbuatan tercela; hingga tidak lagi memenuhi syarat.
Kemudian, Yance melanjutkan, Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, yaitu usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Pasal 7b ayat (3) Undang-Undang Dasar menyebutkan, pengajukan permintaan DPR kepada Mahkamah hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
"Pada ayat (4) Pasal 7b, Mahkamah wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran presiden atau wakilnya paling lama 90 hari setelah permintaan diterima," ujar Yance.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menjelaskan apabila Mahkamah memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakilnya, maka DPR mesti menghelat sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
"Sebagaimana ketentuan di Pasal 7b ayat (5)," kata Fauzan.
Barulah, kata dia, di Pasal 7b ayat (6) MPR harus menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima.
Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden atau wakilnya, dia melanjutkan, harus diambil pada rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
"MPR jadi yang terakhir," ujar dia.
Adapun selain menuntut pencopotan Gibran, terdapat tujuh poin lain yang menjadi tuntutan forum purnawirawan TNI meliputi pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih terkecuali mega proyek IKN; menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.
Pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
"Semua yang kami sampaikan adalah untuk membantu pemerintahan serta untuk bangsa dan negara," ujar Sunarko.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Pelanggan Prostitusi di IKN Ternyata Pekerja Proyek: Faktor Jauh dari Keluarga, Michat jadi Solusi
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur
Pernah Dibakar Hidup-Hidup dan Direndam Air Es, Limbad Diyakini Murid Dajal Saat Umrah
Video Panas Andini Permata Dengan Bocil Viral Usai Beredar 4 Link Di Platform X