Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati

- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:20 WIB
Akhirnya Kopda Basarsyah Didakwa Hukuman Mati




GELORA.ME -Sidang perdana dua oknum TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu 11 Juni 2025.


Keduanya adalah Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin dan Kopda Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.


Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer.





Tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker.


Dikutip dari RMOLLampung, sidang yang dipimpin Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut menyangkut kematian tiga personel kepolisian yang sedang bertugas membubarkan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Halaman:

Komentar