GELORA.ME - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusaaan tambang tersebut dikelola oleh PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan perlindungan lingkungan di wilayah konservasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa keputusan presiden merupakan hasil dari koordinasi intensif lintas kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Kabinet.
Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Amapat resmi dicabut.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Mensesneg dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Langkah ini menurut Prasetyo merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak Januari lalu mengenai penertiban kawasan hutan dan pengendalian usaha berbasis sumber daya alam.
"Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam,” tegasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Lepas dari Jokowi, Semua Happy
Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Polres Cianjur. Kondisi Badan Penuh Luka dan Babak Belur
Politikus PSI: Jokowi Punya Syarat Jadi Seorang Nabi
Tabir Asap Raja Ampat, Hendrajit Ingatkan Publik tak Terjebak Tudingan Asing tanpa Lihat Historis secara Utuh