GELORA.ME -Universitas Harvard berhasil memenangkan langkah awal dalam menghadapi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya mahasiswa asing ke Amerika Serikat.
Mengutip BBC pada Sabtu 7 Juni 2025, dalam putusan yang diumumkan baru-baru ini, Pengadilan Distrik AS di Massachusetts mengabulkan permintaan Harvard untuk menangguhkan pelaksanaan maklumat presiden tersebut.
“Universitas tertua di AS akan menghadapi kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki jika kebijakan tersebut berlaku,” kata Hakim Allison Burroughs.
Seperti diketahui, pada akhir bulan Mei, Presiden Donald Trump menandatangani maklumat yang membatasi kedatangan warga negara asing ke AS setidaknya selama enam bulan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru