Pengamat politik Nazar EL Mahfudzi memberikan pandangan kritis terhadap manuver Budi Arie dalam menyikapi keterlibatannya dalam kasus hukum yang tengah berjalan. Menurut Nazar, nama Budi Arie telah secara jelas muncul dalam dakwaan resmi perkara judi online (judol). Hal ini seharusnya menjadi dasar yang cukup untuk memanggil dan memeriksa Budi Arie secara resmi oleh aparat penegak hukum, bukan justru dibiarkan melakukan manuver media dan menyerang pihak lain dengan tuduhan yang belum terbukti.
"Yang seharusnya dilakukan Budi Arie adalah menjalani proses hukum dengan terbuka, bukan justru mengalihkan isu dan menebar tuduhan politik yang liar," ujar Nazar.
Menurutnya, upaya Budi Arie melempar tuduhan terhadap PDIP dan Kepala BIN Budi Gunawan sebagai dalang framing adalah langkah yang tidak etis dan tidak berdasar, serta berpotensi memecah konsentrasi publik dari inti persoalan: penyebutan namanya dalam proses hukum resmi. Nazar melihat pola ini sebagai bentuk “lempar batu sembunyi tangan”, di mana seorang pejabat yang terseret dalam perkara hukum justru mencoba mencuci tangan dan mengarahkan perhatian publik kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Nazar menekankan pentingnya penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi seorang pejabat negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Jika ada dugaan aliran dana yang tidak wajar, maka sudah seharusnya rekening pribadi Budi Arie diperiksa, termasuk pelaporan harta kekayaannya ditelusuri kembali, apakah sesuai dengan profil dan penghasilannya sebagai pejabat publik,” tambahnya.
Nazar juga mengingatkan bahwa menebar tuduhan tanpa dasar hukum terhadap institusi politik atau pejabat tinggi negara tidak hanya dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tetapi juga bisa merusak proses demokrasi yang sehat. Tuduhan seperti ini harus disertai bukti sah dan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dilontarkan melalui manuver media atau rekaman tidak jelas sumbernya.
Akhirnya, Nazar menyimpulkan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan propaganda politik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas pejabat negara
Artikel Terkait
ASTAGA! 13 Pengurus dan Santri Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Disetrum-Dipukuli
Dari Rakyat Biasa ke Presiden, Berapa Kekayaan Jokowi Sekarang? Jangan Kaget!
Emmanuel Macron dan Istri Langgar Larangan Mitos Kunto Bimo Candi Borobudur
Rismon Sianipar: Jokowi Ikuti Program Sarjana Muda di UGM, Lalu Darimana Ia Dapat Gelar Insinyur?