GELORA.ME - Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya video pernyataan Syamsu Djalal yang menuduh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah tuduhan yang oleh BJL disebut sebagai bentuk fitnah keji dan pelanggaran hukum serius.
Chandra menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan menimbulkan keresahan publik.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dengan narasi kebencian seperti itu tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum.
“Kami, Barisan Jokowi Lovers, akan secara resmi melaporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim dalam waktu dekat. Ini bukan soal pembelaan personal terhadap Presiden Jokowi saja, tapi juga sebagai upaya menjaga marwah hukum, kebenaran sejarah, serta kedamaian sosial-politik bangsa,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dalam laporan yang sedang disiapkan, BJL akan mencantumkan sejumlah pasal pidana yang diduga dilanggar oleh Syamsu Djalal.
Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar tuntutan tersebut.
1. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Pasal 311 KUHP tentang Fitnah:
Jika tuduhan dilakukan dengan itikad buruk dan ternyata tidak benar, maka dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14 ayat (1):
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 15:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Artikel Terkait
EKS KAPOLRES NGADA DIVONIS 19 TAHUN! Terungkap Modus Kekerasan Seksual ke 3 Anak
Whoosh Diperiksa KPK! Ini Modus dan Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Truk BBM Terbalik di Nigeria Diserbu Warga, Berujung Ledakan Maut: 29 Tewas
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!