Relawan Barisan Lovers Jokowi Akan Laporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim: Ucapan Jokowi PKI Fitnah Keji!

- Selasa, 20 Mei 2025 | 18:15 WIB
Relawan Barisan Lovers Jokowi Akan Laporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim: Ucapan Jokowi PKI Fitnah Keji!




GELORA.ME - Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal ke Bareskrim Mabes Polri. 


Langkah ini diambil menyusul beredarnya video pernyataan Syamsu Djalal yang menuduh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), sebuah tuduhan yang oleh BJL disebut sebagai bentuk fitnah keji dan pelanggaran hukum serius.


Chandra menyebut bahwa pernyataan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan menimbulkan keresahan publik. 


Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dengan narasi kebencian seperti itu tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum.


“Kami, Barisan Jokowi Lovers, akan secara resmi melaporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim dalam waktu dekat. Ini bukan soal pembelaan personal terhadap Presiden Jokowi saja, tapi juga sebagai upaya menjaga marwah hukum, kebenaran sejarah, serta kedamaian sosial-politik bangsa,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (20/5).


Dalam laporan yang sedang disiapkan, BJL akan mencantumkan sejumlah pasal pidana yang diduga dilanggar oleh Syamsu Djalal. 


Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar tuntutan tersebut.


1. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:


“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


2. Pasal 311 KUHP tentang Fitnah:


Jika tuduhan dilakukan dengan itikad buruk dan ternyata tidak benar, maka dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


3. Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:


Pasal 14 ayat (1):

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”


Pasal 15:

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua tahun.”


4. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016:


“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”


Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Narasi bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan atau bagian dari Partai Komunis Indonesia sudah berkali-kali dibantah oleh berbagai pihak, termasuk sejarawan, TNI, bahkan tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah. 


Dalam berbagai klarifikasi, Jokowi juga telah menunjukkan data pribadi termasuk ijazah dan silsilah keluarga untuk menepis tuduhan tersebut.


Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komnas HAM bahkan menyebut bahwa narasi Jokowi-PKI merupakan disinformasi yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas politik.


“Ini bukan narasi baru, tetapi sudah usang dan berkali-kali dinyatakan tidak berdasar. Tapi setiap menjelang momentum politik penting, selalu dimunculkan kembali. Dan sayangnya, kali ini justru datang dari mantan perwira tinggi militer yang seharusnya menjaga etika dan integritas publik,” ujar Chandra.


Chandra berharap agar proses hukum bisa berjalan secara adil dan profesional.


Ia menekankan bahwa tokoh-tokoh publik, apalagi yang pernah menjabat posisi strategis seperti jenderal TNI, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan.


“Kalau fitnah seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan terbiasa menerima hoaks sebagai kebenaran. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita,” tambahnya.


Selain melaporkan ke Bareskrim, BJL juga akan meminta Komdigi untuk menurunkan video-video fitnah yang menyebarkan narasi serupa di berbagai platform media sosial. 


Mereka juga mendorong YouTube dan TikTok untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun penyebar ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA serta fitnah politik.


👇👇


tags


Sumber: SuaraNasional

Komentar