Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran Bagi PM

- Senin, 19 Mei 2025 | 17:35 WIB
Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran Bagi PM


Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Budi Arie yang menjabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo disebut-sebut terlibat dalam kasus ini dan memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dibawa ke persidangan yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Murhijan alias Agus.

Awalnya, pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data webside perjudian online. Zulkarnaen lantas memperkenalka Adhi kepada Budi Arie.

Budi Arie menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, Adhi kemudian dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Meski begitu, Adhi tetap bekerja di Kemenkominfo setelah mendapatkan atensi dari Budi Arie.

Dari sini lah, jaksa menjelaskan keterlibatan Budi Arie dalam perkara pengamanan website judi online.

Dugaan Jatah 50 Persen yang Diterima Budi Arie

Zulkarnaen yang juga bekerja di Kemenkominfo dan Adhi bekerja sama untuk memulai aksi penjagaan website judi online.

Pada Januari 2024, banyak website judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin dengan Denden Imaduddin Soleh yang terkena blokir.

“Saksi Denden Imaduddin Soleh menyampaikan bahwa terdapat Tim Menkominfo yaitu Terdakwa II Adhi Kismanto yang sedang melakukan patroli mandiri. Atas hal tersebut, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas tidak bersedia untuk membayar uang penjagaan melainkan hanya memberikan uang koordinasi sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Denden Imaduddin Soleh,” kata jaksa.

Zalkarnaen, Adhi dan Muhrijan alias Agus bertemu di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan untuk membahas praktik penjagaan website judi online di Kemenkominfo dan tarif Rp 8 juta per website.


Zulkarnaen Apriliantony (kiri) saat bertemu Jokowi (instagram/tonyjoelkojansow)

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Budi Arie Bertemu Terdakwa di Rumah Dinasnya

Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi bahwa Budi memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian.

Kemudian Adhi dan Zulkarnaen menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan untuk pindah kerja di lantai 8 Kantor Kominfo pada bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan itu lantas disetujui oleh Budi Arie.

Adhi kemudian bertemu dengan Zulkarnaen bersama Samsul di sebuah kafe yang berada di Senopati. Pada pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan bahwa Budi Arie sudah mengetahui penjagaan website judi online.

“Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ujar jaksa.

Kode Jatah Setoran untuk Budi Arie

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengungkapkan kode seotran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.

Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.

Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah “Bagi PM”. Kemudian ada pula kode “CHF” untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.

Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Projo Beri Tanggapan

Sekretaris Jenderal DPP ProJo, Handoko, buka suara ihwal munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dulu Kominfo melindungi situs judi online (judol).

Melalui keterangan tertulis, Handoko memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait munculnya nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu di dakwaan kasus penjagaan situs judol.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP ProJo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," tutur Handoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (19/5/2025).

“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo," Handoko menambahkan.

Handoko menyoroti surat dakwaan yang ditulis di media massa yang menyebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

“Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing," kata Handoko.

“Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," sambungnya.

Ia kemudian meminta agar tidak ada narasi sesat dan framing jahat baik untuk Budie Arie atau kepaa siapapun.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," kata Handoko.

Handoko juga menyampaikan saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang secara terbuka untuk umum.

Menurutnya masyarakat sekarang juga sangat mudah untuk mengakses sumber-sumber informasi yang valid, semisal penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko.

Sumber: suara
Foto: Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Net

Komentar