Universitas Gadjah Mada (UGM) menghadapi gugatan hukum senilai Rp69 triliun terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan oleh Komardin, seorang advokat dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang menilai bahwa UGM lalai memberikan informasi yang seharusnya mengenai ijazah dan skripsi Jokowi sesuai dengan ketentuan hukum.
Dasar Gugatan dan Dampak Ekonomi yang Diklaim
Komardin menyatakan bahwa kegaduhan yang muncul akibat dugaan ijazah dan skripsi palsu Jokowi telah memicu ketidakstabilan di dalam negeri, khususnya menyebabkan anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Ia menuntut agar UGM bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar Rp69 triliun dan kerugian imateriil hingga Rp1.000 triliun yang harus dibayarkan kepada negara, bukan kepadanya secara pribadi.
Menurut Komardin, pelemahan Rupiah yang berlangsung dalam dua tahun terakhir, dari Rp15.500 per dolar AS menjadi Rp16.700 per dolar AS saat ini, berimbas pada membengkaknya cicilan utang negara yang jatuh tempo di tahun 2025, mencapai Rp800,33 triliun. Jika situasi ini tidak segera ditangani, nilai tukar dapat meningkat hingga Rp20.000 per dolar AS, yang menurutnya akan mengancam kestabilan ekonomi nasional.
Pihak-Pihak Tergugat dan Isi Gugatan
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn, Komardin mencantumkan sejumlah pejabat UGM sebagai tergugat, termasuk Rektor UGM, empat wakil rektor, dekan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
Tujuan gugatan ini adalah untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dokumen akademik Jokowi. Komardin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mengembalikan kondusifitas dan kredibilitas UGM sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia.
Respon UGM dan Proses Hukum
Pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh detail gugatan dan penggugat secara lengkap, namun akan mempelajari kasus ini dengan serius dan siap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Sleman sendiri telah menunjuk Ketua Majelis Hakim Cahyono untuk menangani perkara ini. Gugatan ini menjadi sorotan nasional mengingat status Jokowi sebagai Presiden RI dan potensi dampaknya terhadap reputasi akademik dan stabilitas ekonomi.
Implikasi Gugatan terhadap Dunia Pendidikan dan Ekonomi
Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan dalam mengelola dokumen akademik pejabat publik. Selain itu, ketegangan yang ditimbulkan turut memberikan dampak langsung pada kondisi pasar keuangan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi.
Berbagai pihak menyarankan agar proses hukum dan klarifikasi dijalankan secara terbuka dan profesional untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga stabilitas sosial-politik.
Sumber: pikiran-rakyat
Foto: Universitas Gadjah Mada (UGM)/Net
Artikel Terkait
Bela Gaza, Pemilik Es Krim Ben & Jerry’s Ditangkap Polisi AS
Dicap Pengangguran, Anies Kini Bangun Jembatan Lewat Aksi Bersama
MENARIK! Diaspora Indonesia di Eropa & Amerika Siap Turun Tangan Lakukan Penelitian Ilmiah Ijazah Jokowi
Baru Terungkap! Ini Kesaksian Teman Satu Angkatan Jokowi di UGM Soal Ijazah Palsu