GELORA.ME - Cuplikan video menampilkan seorang polisi sedang menilang pengendara sepeda motor, viral di media sosial. Momen tersebut jadi sorotan bukan karena pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan karena plat nomor motor sang polisi ternyata sudah mati sejak 2020.
Dilihat melalui unggahan akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, tampak seorang pengendara sepeda motor merekam momen saat dirinya ditilang oleh seorang polisi yang diketahui bernama Bripka LP.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, video tersebut direkam di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Pelanggaran yang Ditindak: Tak Punya SIM
Bripka LP menjelaskan bahwa pengendara tersebut ditilang karena tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memiliki spion, dan tidak membawa SIM.
"Ini melakukan pelanggaran yang namanya helm tidak SNI, tidak menggunakan helm, tidak ada spion, tidak ada SIM. Jadi saya melakukan penindakan seperti diatur undang-undang. Saya serahkan tilangnya," jelas Bripka LP dalam video.
Sang pengendara menerima surat tilang tersebut namun tetap merekam prosesnya. Tak lama kemudian, kamera ponsel diarahkan ke motor milik Bripka LP. Tampak jelas plat nomor kendaraan BK 4648 OAC dengan masa berlaku hanya sampai April 2020.
Alasan Bripka LP
Sadar bahwa plat motornya disorot kamera dan masa berlakunya sudah mati selama lebih dari lima tahun, Bripka LP tampak canggung. Ia pun buru-buru berusaha menutupi plat tersebut dan memberikan klarifikasi singkat.
"Ini diurus, sedang diurus. Namanya kita urus. Ini BK dalam pengurusan, tapi belum keluar dari Samsat. Namun, surat-surat lengkap semua," kata Bripka LP.
Perekam video, yang merasa janggal dengan kejadian itu, sempat melontarkan sindiran:
"Tapi BK bapak ini mati, cobalah. Polisi BK-nya mati, heran awak," ucapnya dengan nada menyindir.
Video ini pun menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan integritas aparat dalam menegakkan hukum jika masih menggunakan kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap.
Sebagian lagi menilai bahwa polisi seharusnya memberi contoh terlebih dahulu sebelum menindak masyarakat. Sementara yang lain beranggapan bahwa alasan "dalam pengurusan" kerap dijadikan tameng ketika aparat sendiri melanggar aturan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran