Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob

- Minggu, 11 Mei 2025 | 16:25 WIB
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob


Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan.

Kedua remaja berinisial RRW (15) dan SD (13) tersebut diamankan pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perparkiran liar yang meresahkan pengunjung masjid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri segera bergerak dan mendapati kedua remaja tengah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir tanpa izin resmi.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Mengingat usia para pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mengambil pendekatan persuasif dan edukatif.

Kedua remaja tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Kami tekankan pentingnya pencegahan sejak dini. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tidak terjadi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Minggu (11/5/2025).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan praktik juru parkir liar atau aktivitas mencurigakan lainnya di area publik.

Khususnya di tempat ibadah yang seharusnya menjadi kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar maupun pengunjung.

Aturan Parkir di Solo

Aturan parkir di Kota Solo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Secara umum, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sementara Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan parkir di Kota Solo:

1. Kewajiban Garasi

Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 88 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.

Ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Sanksi bagi pelanggaran adalah denda administratif dengan besaran minimal Rp 100.000 dan maksimum Rp 1.000.000.

2. Tarif Parkir

Perwali Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir, termasuk tarif progresif.

Tarif parkir di lokasi tertentu (seperti Pasar Klewer, Alun-Alun Utara, dll) dikenakan tarif progresif. Kelebihan jam parkir yang kurang dari 2 jam dihitung 2 jam. Pelanggaran dapat ditindak oleh Satgas Saber Pungli.

3. Parkir di Tepi Jalan Umum

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan kepada pengguna dan/atau menikmati pelayanan parkir.

4. Parkir Elektronik

Parkir elektronik dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.

5. Parkir di Stasiun Solo Balapan

Stasiun Solo Balapan menyediakan fasilitas parkir bagi pengguna transportasi kereta api. Tarif parkir mobil di Stasiun Solo Balapan untuk per hari adalah Rp 52.000.

6. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25% dari jumlah pembayaran.

7. Perizinan Parkir

Setiap penyelenggara parkir harus memiliki izin penyelenggaraan parkir.

Selain itu, Dishub Kota Surakarta melalui Instagram membeberkan tarif parkir di berbagai objek wisata insidental.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif dicabut dengan berlakunya Perwali Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir juga dicabut.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.6 Tahun 2023 mengatur kerjasama pengelolaan parkir.

Sumber: suara
Foto: Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. [Dok Humas Polresta Solo]

Komentar