Saudara Joko Widodo Menyelundupkan Pasal 35 & 32 UU ITE, Hanya Untuk Mengkriminalisasi Akademisi & Aktivis?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat/Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Terus terang, penulis agak muak dengan segala akting dan sandiwara (baca: kebohongan) Saudara Jokowi.
Betapa tidak, dirinya berulangkali menyatakan merasa dicemarkan, merasa difitnah, sehingga lapor polisi.
Saat lapor ke Polda Metro (30/4/2025), dia juga kembali mengaku, merasa dicemarkan dan difitnah. Karena delik aduan, Saudara Jokowi lalu lapor sendiri ke Polisi.
Kemarin (6/5/2025), Saudara Jokowi kembali mengaku merasa “Dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya”, saat diwawancarai oleh media dirumahnya (Solo). Tapi, apa fakta laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Jokowi?
Saat terbit UNDANGAN KLARIFIKASI kepada salah satu Klien kami RIZAL FADILAH, S.H., Surat dari Polda Metro Jaya itu didasarkan oleh karena adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudara JOKO WIDODO. Lalu, apakah pasal yang dilaporkan hanya terkait pencemaran dan fitnah?
Ternyata, dalam Surat UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor:
B/10536/V/RES.1.14//2025/Ditreskrimum Polda Metro, yang dibuat berdasarkan Laporan JOKO WIDODO didalamnya tak hanya memuat Pasal Pencemaran (310 KUHP) dan Fitnah (311 KUHP).
Saudara Jokowi juga memasukan (baca: menyelundupkan) Pasal 35 dan 32 UU ITE, yang tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah.
Pasal ini terkait dokumen elektronik, baik mengubah dan mengubah bentuk, atau memanipulasi dokumen elektronik seolah-olah otentik. Ancaman pidananya 12 tahun dan 8 tahun penjara.
Apa dasarnya Pasal 35 dan 32 UU ITE ini dimasukan dalam laporan polisi Jokowi?
Apakah ini, pekerjaan kuasa hukum Jokowi yang bergelar profesor itu?
Dimana dasar ilmu profesor tersebut, memasukan Pasal 35 dan 32 UU ITE yang tidak ada kaitannya dengan keluhan Jokowi yang merasa dicemarkan dan difitnah?
Atau, Jokowi dan tim hukumnya sengaja, ingin memenjarakan klien kami, yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa?
Modusnya, dengan menyelundupkan Pasal yang ancaman pidananya diatas 5 tahun, agar polisi bisa menahan tersangkanya?
Kalau mau konsisten, Jokowi melaporkan sendiri kasusnya dengan delik aduan, hanya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, karena dua pasal ini delik aduan. Kalau mau pakai pasal UU ITE, hanya pasal 27A UU ITE yang relevan.
Kenapa memasukan Pasal 35 dan 32 UU ITE? 2 Pasal ini delik umum. Bukan delik aduan.
Kalau memang ini pidana yang terkait dengan ijazah palsu Jokowi, semestinya sudah sejak lama disidik oleh BARESKRIM POLRI tanpa menunggu aduan dari saudara Jokowi.
Saat kasus ijazah palsu yang memenjarakan Bambang Tri dan Gus Nur, dua pasal ini yakni Pasal 35 dan 32 UU ITE, yang berbasis pada UU Nomor 11 Tahun 2008, juga tidak pernah dipakai untuk menyidik Bambang Tri dan Gus Nur.
Kenapa, dua pasal ini secara ajaib tiba-tiba muncul dalam laporan Saudara Jokowi terkait ijazah palsunya?
Kalau mau jujur, tidak bikin gaduh, harusnya fokus dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP Jo Pasal 27A UU ITE.
Jangan bikin gaduh, dengan menyelundupkan Pasal 35 dan 32 UU ITE.
Kami siap bertarung secara fair, tanpa Klien kami ditahan dengan Pasal selundupan.
Kami siap memenangkan perkara, sebagaimana dahulu Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti menang melawan Luhut Panjaitan, yang merasa dirinya dicemarkan dan difitnah.
Karena kami yakin, Klien kami berpendapat berdasarkan data, fakta dan ilmu. Hentikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis. ***
Artikel Terkait
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
Noel dan Veronica Tan Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming Raka Dimakzulkan? Begini Kata Rocky Gerung
Cerita Pilu Para Korban Bus Maut Padang Panjang: Baru Lulus Tes CPNS hingga Pulang Melayat Ibu