Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

- Selasa, 11 Maret 2025 | 18:45 WIB
Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!


Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun bonus hari raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.



"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," tutur Yassierli.


Sebelumnya, Prabowo juga mengimbau kurir dan ojek online menerima bonus hari raya. Dia meminta bonus itu diberikan dalam uang tunai


Sumber: Inews 

Halaman:

Komentar