Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penilaian apakah akan memanggil sosok "Ibu" di dalam perkara kasus dugaan suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku atau tidak.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon adanya sosok "Ibu" yang terungkap di dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Munculnya di sidang tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ya ke penyidiknya, apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok 'Ibu' itu," kata Tessa seperti dikutip Minggu, 27 April 2025.
Sehingga kata Tessa, keperluan memanggil sosok "Ibu" untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny dan Harun Masiku selaku kader PDIP, tim penyidik akan melakukan penilaian.
"Kalau untuk perkara sodara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, itu nanti kita lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak. Nah itu nanti akan menjadi penilaian penyidik," pungkas Tessa.
Sosok "Ibu" itu terungkap dalam rekaman telepon percakapan antara saksi Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP dengan Saeful Bahri selaku kader PDIP yang diputar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam ruang sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.
"Izin Yang Mulia kami akan putarkan rekamannya? Ini rekaman tanggal 6 Januari antara saksi (Agustiani Tio Fridelina) dengan saudara Saeful (Saeful Bahri)" kata Jaksa KPK, Kamis, 24 April 2025.
Selanjutnya, Jaksa memutarkan rekaman suara telepon antara saksi Tio dengan Saeful Bahri.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi 'bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi'," suara Saeful Bahri dalam rekaman tersebut.
Jaksa Wawan selanjutnya mengungkapkan, percakapan itu terjadi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 10.48 WIB sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 33 halaman 14.
Dalam kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Hasto, tim JPU telah menghadirkan 7 orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP, Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi Saeful Bahri, Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan periode 2017-2022, dan Patrick Gerard Masoko alias Gery selaku swasta.
Sumber: rmol
Foto: Saksi Agustiani Tio Fridelina/RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17: Peluang Lolos Fase Gugur Piala Dunia 2025 & Analisis Grup
Prabowo Serukan Kerja Sama Global di KTT APEC 2025: Bangkit dari Ketakutan dan Perkuat Kolaborasi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa KPK, Kasus Korupsi 2025 Naik ke Tahap Penyidikan
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba: Kronologi dan Barang Bukti