GELORA.ME - Seorang wanita asal Palembang, yang dikenal dengan inisial AS, mengalami penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
AS kehilangan uang sebesar Rp40 juta setelah terjerat dalam janji palsu tersebut.
AS menceritakan bahwa pada tahun 2023, ia dikenalkan kepada terlapor bernama BN dan EK oleh seorang teman lamanya, R.
"R mengatakan bahwa BN dan EK bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintah Kota Palembang," ungkap AS pada Jumat, 7 Februari 2025.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, AS diminta untuk membayar Rp40 juta dan bekerja sebagai honorer di instansi tersebut sambil menunggu seleksi yang dijadwalkan pada September 2024.
Namun, pada 1 Agustus 2024, ketika AS meminta surat keterangan sebagai honorer, ia terkejut mengetahui bahwa statusnya hanya sebagai magang.
"Setelah saya konfirmasi kepada R, yang mengaku sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dia menjanjikan akan mengeluarkan surat pernyataan status honorer," jelas AS.
Janji yang Tak Ditepati
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut