Pada 2 Agustus 2024, R menandatangani surat perjanjian di rumah AS, berjanji akan mengembalikan uang Rp40 juta pada Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan, dan R juga tidak dapat dihubungi serta memblokir kontak AS.
"Saya magang sejak tahun 2024 tanpa digaji. Sudah dua kali saya mengikuti seleksi PPPK," keluh AS.
AS menduga bahwa ada korban lain selain dirinya.
"Dari informasi yang saya himpun, ada tiga korbannya," tambahnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan dari AS.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini," ujarnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet