Hiswana Migas dan Tuduhan BBM Oplosan

- Kamis, 06 Maret 2025 | 06:55 WIB
Hiswana Migas dan Tuduhan BBM Oplosan




Oleh: Defiyan Cori*

APRESIASI patut diberikan publik kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas upaya penindakan hukum yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp193,7 triliun per tahun. Bahkan, total kerugian negara berdasar temuan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI yang terjadi dalam kurun waktu 2018-2023 atau selama 5 (lima) berjumlah Rp968,5 triliun. 


Angka ini cukup fantastis lebih dari sepertiga alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per tahun. Namun, benarkah kasus ini terjadi karena upaya "pengoplosan" oleh Pertamina yang berkonotasi negatif bagi para konsumen?



Akhirnya, Balai Besar Lembaga Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sebagai pihak yang berkompeten memastikan bahwa seluruh uji petik (sampel) BBM jenis pertalite RON 90) produk Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Balai Besar LEMIGAS Mustafid Gunawan atas serangkaian pengujian yang telah dilakukan di laboratorium dengan sampel di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. 


Dengan demikian, kasus yang "dituduhkan" kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina atas proses pencampuran bahan-bahan untuk BBM pertalite dan pertamax bukanlah tindak "pengoplosan" menjadi jelas dan terang benderang bagi masyarakat konsumen. 


Namun, yang menjadi pertanyaan publik tentu saja adalah, mengapa para pengusaha yang menjalankan usaha/bisnis penjualan BBM jenis pertalite dan pertamax dan sebagian besar tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang didirikan pada 3 September 1979 di Jakarta hanya diam tak bergeming? 


Sebab berdasar data PT. (Persero) Pertamina Patra Niaga (PPN) pada Agustus 2024, jumlah SPBU di Indonesia mencapai 7.751 unit. Dari jumlah tersebut, 7.516 SPBU atau 97 persen dari total SPBU tersebut berada dalam koordinasi sub holding dari BUMN Pertamina, yaitu PPN. Tidakkah tuduhan pengoplosan pertalite dan pertamax kepada BUMN Pertamina juga merugikan kepentingan para pengusaha SPBU? 

Halaman:

Komentar