GELORA.ME - Seorang pengamen bernama Muh Agus Burhannudin (29) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pemukulan dan perampasan uang terhadap pengemis, Muhlisin (48), di lampu merah Taman Kota, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Senin sore, 3 Maret 2025.
Kejadian ini viral di media sosial setelah video aksi kekerasan tersebut beredar luas.
Dalam video tersebut, terlihat Agus mendatangi Muhlisin yang sedang duduk di pinggir jalan.
Agus tidak terima area tempatnya mengamen direbut oleh Muhlisin, sehingga ia melakukan pemukulan dan merampas uang hasil mengemis korban.
Tindakan Polisi
Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, yang menerima laporan tentang kejadian tersebut, segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Beberapa jam setelah kejadian, Agus ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Saat ditangkap, Agus terlihat tidak merasa bersalah atas tindakannya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land