GELORA.ME - Seorang pengamen bernama Muh Agus Burhannudin (29) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pemukulan dan perampasan uang terhadap pengemis, Muhlisin (48), di lampu merah Taman Kota, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Senin sore, 3 Maret 2025.
Kejadian ini viral di media sosial setelah video aksi kekerasan tersebut beredar luas.
Dalam video tersebut, terlihat Agus mendatangi Muhlisin yang sedang duduk di pinggir jalan.
Agus tidak terima area tempatnya mengamen direbut oleh Muhlisin, sehingga ia melakukan pemukulan dan merampas uang hasil mengemis korban.
Tindakan Polisi
Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, yang menerima laporan tentang kejadian tersebut, segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
Beberapa jam setelah kejadian, Agus ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Saat ditangkap, Agus terlihat tidak merasa bersalah atas tindakannya.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman