Anak Wakapolres Taliabu Minta Tolong Bahlil Lahadalia Selesaikan dugaan Perselingkuhan Ayahnya

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:40 WIB
Anak Wakapolres Taliabu Minta Tolong Bahlil Lahadalia Selesaikan dugaan Perselingkuhan Ayahnya

Berjuang untuk Sang Ibu


Bahkan di postingan @dinyaprilianii yang kedua kalinya untuk masalah ini, ia mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk sang ibu.


Riny Ariyani Amra selaku istri sah Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.


"Iya betul, "kata Riny saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (24/2/2025).


Meski begitu Riny belum menjelaskan secara detail unggahan postingan anaknya.


 


Diancam

Diny Apriliani Eka Putri, anak Kompol Sirajuddin mengaku mengumbar dugaan perselingkuhan ayahnya dengan Malut dengan penuh keyakinan tanpa paksaan dari pihak manapun termasuk sang ibu.


"Ibu saya sudah berulah kali minta saya takedown postingan saya sebelumnya. Tapi saya dengan penuh keyakinan, akan memperjuangkan hal ini hingga tuntas.



Pada slide berikutnya, akun @dinyaprilianii mengaku jika dirinya bahkan diancam oleh ayah kandung dan selingkuhan, yang diduga merupakan anggota DPRD.


"SAYA TIDAK TAKUT dengan ancaman mereka. Sama sekali tidak takut. Kalopun akhirnya saya di penjara, saya akan sangat bangga. Karena di penjara akibat membela ibu kandung saya sendiri."


 


Anak Gila


Akun @dinyaprilianii dalam tulisannya juga mengaku kerap disebut 'gila' oleh sang ayah.


"Ayah saya sudah tidak menyayangi saya lagi. Ayah saya bilang "saya gila". Ayah saya lebih membela pelakor itu daripada anak kandungnya sendiri."


 


VIRAL Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD Maluku Utara, Wakapolres Taliabu Ditahan 14 Hari 

Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.


Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.



Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.


“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.


Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar