Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz RM ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Beri Peringatan Keras: Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Akan Ditindak Tegas!
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tembus Rp35,6 Triliun, 200 Dapur Baru Dibangun Setiap Hari
Banjir Jakarta Selatan Surut Total, 35 RT Kembali Normal Setelah Diterjang Banjir
Andre Taulany Resmi Cerai, Netizen Sorong Natasha Rizky: Cocok, Langsung Lamar!