GELORA.ME -Polisi menciduk mantan sopir penyanyi gaek Fariz RM berinisial ADK (46) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Bahkan dari pengakuan ADK yang menjadi sopir pribadi pada 2020-2021 inilah polisi mengetahui Fariz RM mengonsumsi sabu dan ganja.
"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu 19 Februari 2025.
Polisi mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, saat akan mengambil narkoba dari ADK.
"Keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," kata Nurma.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Beri Peringatan Keras: Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Akan Ditindak Tegas!
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tembus Rp35,6 Triliun, 200 Dapur Baru Dibangun Setiap Hari
Banjir Jakarta Selatan Surut Total, 35 RT Kembali Normal Setelah Diterjang Banjir
Andre Taulany Resmi Cerai, Netizen Sorong Natasha Rizky: Cocok, Langsung Lamar!