"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian uang palsu pecahan Rp 100.000 mencapai Rp176.400.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 mencapai Rp 10.150.000, dengan Total Rp 186.550.000.
"Uang jenis Dolar Amerika, pecahan 100 Dolar AS sebanyak 1.034 lembar, uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," kata Dian.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku di ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000,” terang Dian.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu berawal dari adanya informasi peredaran uang di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 19 Januari 2025.
Pengedar berinisial ZL mengaku uang tersebut didapatkan dari rekannya di wilayah Bandung, Jabar.
Jaringan ini cukup terstruktur dan telah memiliki perannya masing-masing sebagai pembuat, pengedar, perantara, hingga pemasaran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh
Tanggul Baswedan Jebol: Debit Air Tinggi dan Akses Sempit Hambat Perbaikan
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Proyek Whoosh dan IKN Disebut Pemicu