"Tidak membela pemerintah, tapi mengingatkan pemerintah, bahwa pembangunan dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk penderitaan rakyat," tegasnya.
Konflik Pulau Rempang
Konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, sudah bergulir sejak awal September 2023, saat pemerintah memutuskan akan membangun PSN Rempang Eco-City.
Rencananya, Rempang Eco-City akan dibangun di atas lahan seluas 165 kilometer persegi.
Nantinya, Rempang Eco-City akan dijadikan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi.
Proyek PSN ini merupakan kerja sama pemerintah pusat lewat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam alias BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dengan anak usaha Artha Graha, PT Makmur Elok Graha (MEG).
Pembangunan Rempang Eco-City mendapat penolakan sebab masyarakat adat setempat yang bermukim di 16 kampung tua, menolak direlokasi ke Pulau Galang.
Mereka enggan dipindahkan karena kampung tempat mereka tinggal memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Buntutnya, terjadi bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan pekerja PT MEG hingga melibatkan aparat.
Konflik bahkan terus berlanjut dan kembali memuncak pada Desember 2024 lalu.
Tak hanya konflik sengketa lahan, sejumlah warga Pulau Rempang juga dijadikan tersangka karena menolak proyek PSN Rempang Eco-City.
Hal ini seperti yang terjadi kepada Abu Bakar (54) dan Nenek Awe (67).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas perampasan kemerdekaan.
Terkait statusnya sebagai tersangka, Abu Bakar mengaku heran. Sebab, ia mengidap stroke dan tak memungkinkan untuk berkegiatan seperti biasanya.
"Saya ini punya stroke, berjalan pun sudah tidak seperti dulu. Masa saya bisa memukul orang atau menahan-nahan orang? Kan nggak mungkin," kata dia, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari TribunBatam.id.
Sebelumnya, Nenek Awe juga mengaku kaget saat tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, tak seperti yang dituduhkan kepadanya, Nenek Awe mengaku tidak pernah memukul, bahkan menyentuh karyawan PT MEG, saat terjadi konflik.
"Saya heran juga ditetapkan tersangka. Menyentuh pun tidak, tiba-tiba datang surat itu (penetapan tersangka). Saya bilang, kasih aja ke LBH, ke orang hukum," ujarnya.
Meski terjadi penolakan, proyek PSN Rempang Eco-City diketahui masih berlanjut
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi