Pesan Surya Paloh ke Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

- Selasa, 04 Juli 2023 | 16:31 WIB
Pesan Surya Paloh ke Johnny Plate: Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi BTS!

GELORA.ME - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diminta untuk membongkar kasus korupsi BTS Kominfo sehingga terang benderang. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh usai Plate ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui, Johnny G Plate tengah menjalani sidang kedua terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) Kominfo tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.


"Iya kalau pesan Ketum kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini, supaya terang benderang. Supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal," kata Plt Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.


Hermawi menyatakan Nasdem tidak akan mengomentari jalannya persidangan maupun materi sidang terdakwa Johnny G Plate. Nasdem ingin, persidangan berjalan dengan apa adanya. 


"Kami tidak ingin mengomentari jalannya persidangan, itu tidak elok. Biar proses ini berjalan apa adanya. Materi sidang juga saya tidak mau komentari, tidak elok," ungkapnya.


"Tapi, setiap persidangan kita punya catatan-catatan tersendiri yang akan kita kirimkan kepada Pak Johnny," jelas Hermawi. 


Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo


Sebelumnya diberitakan, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 


Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.


"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.


Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate brtemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 


Halaman:

Komentar