Sebelumnya, Herdian menjelaskan jika terdakwa JM menjalani sidang di PN Tangerang sejak 5 Juli 2024, dengan nomor register perkara PDM 1675/M.6.12. Dia didakwa melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan.
"Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada ketugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif," kata Malda kepada sejumlah wartawan.
Malda menjelaskan, pengawal tahanan juga tidak paham terkait proses pergantian seragam. Pun mereka sungkan hingga memberi izin JMA untuk berganti pakaian menjelang sidang.
Menurut Malda, saat sidang berjalan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah keberatan dengan terdakwa memakai PDL TNI AD. Tetapi, karena ketua majelis hakim mengizinkan, akhirnya persidangan tetap berlanjut seperti itu.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Hasil Liga Champions: Liverpool Kalahkan Real Madrid, PSG Tumbang dari Bayern
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Klaim 99,9% Gibran Tak Punya Ijazah SMA
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Sempat Kabur ke Kafe Sebelum Diamankan
Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 via cekbansos.kemensos.go.id