Arif berpendapat, jika kebijakan tebang pilih tersebut dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia.
“Pelarangan-pelarangan seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” tegas Arif.
Dia melanjutkan, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan produk-produk lain yang bukan berasal dari negara yang Islamofobia.
“Kenapa kita harus menjadi makmum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamopobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamopobia kan,” tutup Arif.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas? Pro-Kontra & Sikap PSSI yang Bikin Penasaran
Sarah di Bogor Punya 24 Pekerjaan! Ini Rahasia Bagi Waktu dan Daftar Profesinya
Asrama Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 12 Terluka
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun vs Pembunuh Affan: Pro-Kontra Hukum Indonesia yang Menggemparkan