GELORA.ME - Berawal dari pelanggaran lalu lintas karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai semestinya, salah seorang pemilik mobil harus merelakan mobilnya di tangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam penindakan tersebut, mobil yang ditilang kemudian di bawa ke kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat.
Seiring dengan video yang posting di akun X@Heraloebss menuliskan bahwa mobilnya telah ditahan selama dua bulan akibat pelanggaran lalu lintas.
Akan tetapi pemilik mobil tersebut menjadi kaget karena saat ingin mengurus tilang dan mengambil mobilnya, ternyata 2 roda mobilnya sudah tidak ada.
Pemilik mobil tersebut mempertanyakan kenapa dirinya dihalangi saat akan membayar tilang dengan slip tilang biru dengan biaya Rp 500.
“Dengan segala hormat bpk polisi, sesuai yang saya baca di internet mengenai penilangan plat yang tidak sesuai, merujuk pada pasal 280 yang memang saya akui saya langgar,” tulisnya.
“Namun atas hal tersebut seharusnya saya hanya membayar biaya maksimal (slip tilang biru) sejumlah 500 ribu, namun polisi menghalangi saya untuk membayarkan denda slip tilang biru di ambil bpk polisinya lagi dan mobil saya di tahan dan dua ban dicopot,” tambahnya.
Dalam video yang di postingnya, terlihat salah seorang petugas yang seakan tida terima di videokan.
Artikel Terkait
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya
BMKG: Puncak Musim Hujan 2025-2026 Dimulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayah & Jadwal Lengkapnya
Pembunuhan Tetangga di Tanjung Jabung Timur, Tewas Disabet Parang Akibat Cekcok