Petrus Selestinus Duga Beberapa Kasus Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser

- Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Petrus Selestinus Duga Beberapa Kasus Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser



GELORA.ME   - Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi disebut-sebut melakukan praktik ijonisasi jabatan publik.


 Sebab itu, gugatan atas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta kasus lain diduga sudah antre menunggu Jokowi lengser. 



Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH saat mengikuti  diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Hukum Nasional dan Demokrasi untuk Pembaruan (LANDEP) dengan tema, "Dinasti Politik Jokowi: Sebuah Penghancuran Sistem Demokrasi dan Penegakan Hukum" dalam rangka Refleksi 28 Tahun Reformasi 1998 di Batik Kuring Park, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). 







Tampil sebagai pembicara adalah budayawan Erros Djarot, pakar hukum tata negara Refly Harun, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Deddy Sitorus, pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi Kusman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan dimoderatori wartawan senior Kompas Tri Agung Kristanto.



Diskusi publik tersebut juga dihadiri sejumlah advokat dari TPDI yakni Erick S Paat, Jemmy S Mokolensang, Ricky D Moningka, dan Davianus Hartoni Edy, serta aktivis senior Andi Sahrandi yang juga memberikan “closing statment” (pernyataan penutup).



Jokowi, tegas Petrus, harus diwaspadai karena sedang menerapkan praktik ijonisasi jabatan publik untuk dirinya dan sejumlah orang tertentu dalam dinasti dan kroninya, untuk persiapan pasca-lengser dari jabatan Presiden RI. 


Hal itu, jelas Petrus, dapat dilihat dari kebijakan merekayasa perubahan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat uji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) agar putra sulungnya, Gibran Wakabuming Raka menjadi calon wakil presiden dengan terbitnya Putusan MK No 90 Tahun 2023, juga merevisi beberapa undang-undang yang mendadak muncul di DPR, seperti UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan lain-lain yang dilaksanakan dengan iktikad tidak baik.


"Khusus mengenai revisi UU Wantimpres, diduga disiapkan guna memberikan jabatan Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung) kepada calon mantan Presiden Jokowi, dengan mengubah nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA, juga akan diubah struktur dan komposisi serta konfigurasi keanggotaannya, 

sesuai dengan kesepakatan diam-diam di antara mereka," jelas Petrus. 


"Skenario barter jabatan dengan sistem ijon, dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi berupa gratifikasi model baru dengan daya rusak yang tinggi terhadap demokrasi, karena politik dinasti, kroniisme dan nepotisme  memproduksi jabatan-jabatan yang bisa dibarter di antara mereka dalam semangat konspirasi untuk dinasti politik Jokowi dan kroninya," lanjutnya. 


Halaman:

Komentar