Petrus Selestinus Duga Beberapa Kasus Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser

- Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Petrus Selestinus Duga Beberapa Kasus Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser


Itulah, kata Petrus, yang disebut kejahatan korupsi berupa gratifikasi, karena Jokowi diduga memperdagangkan pengaruh kekuasaannya dengan imbalan jabatan untuk dirinya dan dinastinya serta kroni-kroninya manakala Prabowo dan Gibran terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.


Dengan demikian, kata Petrus, sejumlah jabatan publik akan diberikan untuk mengamankan jabatan-jabatan yang lahir dari praktik dinasti politik serta KKN, dan hari-hari ini kita saksikan betapa KPK telah dibuat lumpuh layu melalui revisi UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. 


Akibatnya, tutur Petrus, KPK menjadi mandul, fungsi KPK untuk koordinasi, supervisi dan monitor tidak berjalan akibat ego sektoral yang diciptakan melalui intervensi kekuasaan, dan revisi UU KPK pada 2019 dengan menempatkan posisi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif. 


"Konsekuensinya, KPK kehilangan independensi dan posisi sebagai lembaga superbodi, sehingga kini KPK dipastikan hanya sekadar menjadi alat pemukul bagi kekuasaan untuk memberangus orang-orang yang sedang tidak disukai atas nama pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, diduga kuat sebagai korban kekuasaan yang disalahgunakan, dengan cara memperalat KPK sehingga lembaga antirasuah itu hanya menuruti pesanan yang punya kekuasaan guna memukul lawan politik," terangnya. 


Dampakanya, masih kata Petrus, adalah  pada rusaknya demokrasi dan penegakan hukum dengan segala akibat hukumnya. 


Petrus menilai, selama hampir 10 tahun Presiden Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi penghancuran sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga ia mengajak para relawan dan aktivis terus mengkritisi pemerintahan Jokowi, bahkan melakukan perlawanan, baik melalui jalur politik di DPR maupun jalur hukum lewat proses pengadilan.


“Yang penting perlawanan itu dilakukan secara konstitusional, jangan anarkis,” kata Petrus yang kerap menggugat kebijakan-kebijakan pemerintah yang ia nilai melawan akal sehat.


Segala kehancuran yang terjadi di masa pemerintahan Jokowi yang tersisa kurang dari tiga bulan lagi, baik pada aspek demokrasi maupun hukum, kata Petrus, akan berlanjut di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang merupakan kelanjutan pemerintahan Jokowi. 


“Bahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nanti adalah pemerintahan Jokowi jilid 3, karena Gibran merupakan anak sulung Jokowi, dan Prabowo pun sudah berkomitmen untuk melanjutkan program-program kerja Jokowi. Maka pilihannya tidak lain adalah melakukan perlawanan, dan persiapkan jalan menuju proses hukum terhadap Jokowi dan keluarganya," cetus Petrus. 


"Jika pada tahun 2001-2004 Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil memproses hukum mantan Presiden Soeharto secara pidana dengan menjadikannya sebagai terdakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana korupsi, maka ke depan tidaklah sulit dan beralasan hukum yang kuat untuk membawa Jokowi dan keluarganya untuk diproses hukum guna dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan KKN serta kasus lain yang antre menunggu giliran," tandasnya


Sumber: Tribunnews 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar