MI merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap balita inisial MK yang masih berusia dua tahun.
MK tak lain adalah anak yang dititipkan di DayCare milik terduga pelaku MI.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
"Iya, benar (MI telah ditangkap)," kata Ade Ary, Rabu (31/7/2024) malam.
Dia hanya menyebut bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Polres Metro Kota Depok.
Sebelumnya diberitakan, viral anak usia di bawah lima tahun (balita) diduga menjadi korban penganiayaan di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Balita berusia 2 tahun yang diduga jadi korban adalah inisial MK.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 10 Juni 2024. Sebelum dititipkan ke daycare, MK dimandikan oleh ayahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tak ada luka maupun memar di tubuh MK.
Orang tuanya baru melihat ada luka ketika menggantikan baju MK seusai pulang dari daycare. Luka memar terlihat di bagian punggung dan dada.
Kaget melihat luka itu, orang tua kemudian menanyakan kepada pihak daycare apakah MK jatuh atau terkena pukulan.
Pihak daycare mengaku MK tidak jatuh atau terkena benturan apapun. Belakangan baru terungkap bahwa MK diduga mengalami tindak kekerasan dari salah satu guru di daycare.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut