Sementara itu, untuk pelayanan aborsi hanya diperbolehkan dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” tulis Pasal 119.
Sumber: asumsi
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060
Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin
Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon Siap Operasi November 2025, Genjot Industri Nasional