Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan jika aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Manuver yang dilakukan Jokowi ini viral dan jadi perbincangan netizen. Banyak di antara warganet mengaku miris ketika Jokowi dianggap sudah "menggadaikan" IKN kepada investor.
Ini bahkan menjadi "gadai" terburuk sepanjang sejarah RI. Sebab pada era penjajahan saja, pemerintah hanya "menggadai" tanah kepada bangsa Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang
Hubungan Sipil-Militer Indonesia: Kunci Menuju Negara Berdaulat dan Kesejahteraan Rakyat
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah
7 Tokoh Jawa Tengah Calon Pahlawan Nasional 2025, Siapa Saja?