GELORA.ME -Revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran tengah jadi sorotan banyak pihak terutama kalangan pers saat ini. Pasalnya, ada poin pelarangan jurnalisme investigasi yang termaktub dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c dalam draf revisi tersebut.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar turut angkat bicara mengenai draf RUU tersebut. Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu tak ingin jurnalisme investigasi hilang dari aktivitas pers di Indonesia.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?” tegas Cak Imin dalam akun media X pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu memandang bahwa investigasi menjadi ruh dalam jurnalisme saat ini.
“Kalau breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Cak Imin juga akan membawa usulan ini ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit