Tak Terima SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:00 WIB
Tak Terima SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

 

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

 

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya


Setelah: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar