GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akan segera menyerahkan memori bandinh itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain putusan SYL, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan, saat ini memori banding masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Tessa tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK mengajukan banding terhadap SYL.
Namun, disinyalir alasan KPK mengajukan banding, lantaran vonis terhadap SYL dan dua anak buahnya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ungkap Alasan Mau Gabung Gerindra: Saya Langsung Diminta Presiden Prabowo
Lokasi Parkir Konser Blackpink 2025 di GBK: Daftar Lengkap & Tips Akses
Jokowi Kirim Pesan Video ke Kongres Projo 2025: Terus Kerja dan Jaga Semangat
Penggerebekan Bandar Narkoba Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan