Pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan, juga akan ditindak.
Selanjutnya, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan. Lalu juga menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham