"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Karen Agustiawan Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Lokasi Hotel Strategis: Kunci Perjalanan Bisnis Efisien & Produktif
Kronologi Misterius CY Tewas Usai Kelab Malam: Pingsan di Depan Rumah, Dokter Tetapkan Meninggal dalam 15 Menit
Jokowi Buka Suara Soal Polemik Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Laba, Tapi Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Triliun