GELORA.ME -Pemerintah diminta untuk adil dalam menegakkan aturan terkait perdagangan, baik berbasis elektronik maupun konvensional.
Demikian disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, merespons rencana pemerintah menutup TikTok Shop sebagaimana diatur dalam revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Elektronik.
Bhima mengatakan, aturan seharusnya juga mencakup pengetatan terhadap laju impor.
“Biar adil, atur juga impor ketat, misalnya lewat hambatan non tarif, melalui sertifikasi halal, BPOM dan SNI,” kata Bima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas