Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU karena Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Sumber: realita
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Desain Rumah Pensiun 95% Selesai, Ternyata Tak Akan Ditinggali!
Trump & Jepang Tandatangani Perjanjian Tanah Jarang, Langkah Strategis Hentikan Dominasi China
Rudal Burevestnik Rusia: Senjata Nuklir Tak Terbendung dengan Jangkauan Hampir Tak Terbatas Resmi Diuji
Amazon PHK 30.000 Karyawan Mulai Besok, Ini Dampak AI yang Mengguncang!