Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?