Pembunuhan di Duren Sawit Ternyata Libatkan Kakak Beradik

- Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
Pembunuhan di Duren Sawit Ternyata Libatkan Kakak Beradik


Kakak beradik itupun dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap S dilakukan saat korban tidur lelap pada Rabu (19/6).


Usai membunuh sang ayah, KS meninggalkan lokasi kejadian, hingga jasad sang ayah ditemukan salah satu pegawainya, Jumat malam (21/6).


Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus itu, dan akhirnya menangkap dua anak kandung korban.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar