GELORA.ME - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada ibu berinisial R, 22, yang membuat video asusila dengan anak kandungnya. Penahanan dilakukan usai R ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (6/6).
Sementara itu, sang anak dibawa ke rumah aman untuk dirawat. Termasuk pemulihan psikis korban supaya tidak menimbulkan trauma di masa depan.
"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse," jelas Hendri.
Selain itu, Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya juga tengah menjalankan pemeriksaan kejiwaan kepada ibu muda tersebut. Pemeriksaan ini membutuhkan waktu beberapa hari.
Sebelumnya, viral aksi cabul yang dilakukan seorang ibu kandung kepada anaknya yang berusia 4 tahun. Ibu muda itu membuat sebuah video yang mempertontonkan aksi asusila kepada anaknya sendiri.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman